SEMINAR AKUNTANSI
“KONSEP AUDIT LAPORAN KEUANGAN”
KELOMPOK VI
HERMANSYAH (211.02.121)
LUKMAN HAKIM (211.02.126)
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI
MUSI RAWAS
TAHUN AJARAN 2014
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Audit laporan keuangan sangat dibutuhkan dalam kondisi ekonomi pasar
bebas. Audit laporan keuangan memeriksa apakah laporan keuangan yang diperiksa
dinyatakan sesuai dengan criteria tertentu yang telah ditetapkan. Sehingga
audit laporan keuangan sangat di butuhkan dalamlaporan keuangan.
1.2 Identifikasi Masalah
Bagaimana konsep
Audit Laporan Keuangan ?
1.3 Tujuan Penelitian
-
memahami bagaimana konsep dalam audit laporan keuangan
-
menambah wawasan
1.4 Manfaat Penelitian
Memberikan
pengetahuan lebih mendalam tentang audit laporan keuangan, yang berguna bagi
pembaca atau perusahaan lain.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Konsep Audit Laporan Keuangan
Audit
laporan keuangan sangat dibutuhkan dalam kondisi ekonomi pasar bebas. Audit
laporan keuangan memeriksa apakah laporan keuangan yang diperiksa dinyatakan
sesuai dengan criteria tertentu yang telah ditetapkan. Dalam audit
laporan keuangan terdapat pedoman untuk pelaksanaannya Azas-azas Audit Laporan
Keuangan dan Hubungan antara Akuntansi dan Auditing
Dalam
proses audit laporan keuangan terdapat perbedaan yang signifikan dengan proses
akuntansi. Untuk akuntansi mencakup kegiatan yang dapat mempengaruhi sebuah
entitas, kemudian mengedintifikasi bukti transaksi, pencatatan (jurnal),
pengkhtisaran (neraca saldo), penyesuaian dan penutup (neraca lajur) kemudian
menjadi laporan keuangan. Proses akuntansi sendiri harus sesuai dengan
prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (generally accepted accounting
principles/ GAAP). Tujuan akhir akuntansi adalah untuk memberikan data yang
relevan yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan.
Audit
laporan keuangan terdiri dari upaya memahami bisnis dan industri klien serta
mendapatkan dan mengevaluasi bukti yang berkaitan dengan laporan keuangan
manajemen, sehingga auditor memeriksa apakah laporan keuangan tersebut telah
sesuai dengan GAAP.
2. Pembuktian dan Pertimbangan
Audit
dilakukan berdasarkan asumsi bahwa data laporan keuangan dapat diteliti untuk
pembuktian, yaitu apabila ada dua orang atau lebih yang memiliki kualifikasi
dapat memberikan kesimpulan yang serupa dari data yang diperiksa.
Akuntansi dan
auditing memerlukan pertimbangan professional, sehingga auditor mencari dasar
yang memadai untuk menyatakan pendapat atas kewajaran (fairness) laporan
keuangan. Dalam melakukan pemeriksaan auditor melakukan pemeriksaan bukti-bukti
untuk meyakinkan validitas (validity) dan ketepatan (propriety) berarti sesuai
dengan aturan-aturan akuntansi yang ditetapkan serta kebiasaan yang ada.
3. Kebutuhan akan Audit Laporan Keuangan
Perlunya
dilakukan audit independen laporan keuangan dilihat karena empat kondisi, yaitu
:
1)
Pertentangan Kepentingan
Pengguna
laporan keuangan seperti kreditor dan pemegang saham entitas banyak memberikan
perhatian tentang adanya pertentangan kepentingan aktual maupun potensial
antara mereka dengan manajemen entitas, sehingga mengakitbatkan kekhawatiran
akan laporan keuangan yang dibuat manajemen suatu entitas telah dibuat
sedemikian rupa sehingga menjadi biasa untuk kepentingan manajemen. Oleh karena
itu para pengguna dapat merasa yakin dari auditor independen luar bahwa
informasi tersebut telah bebas dari bias untuk kepentingan manajemen dan netral
untuk kepentingan berbagai kelompok pengguna (informasi tidak disajikan
sedemikian rupa sehingga menguntungkan salah satu kelompok pengguna diatas
kelompok lainnya).
2)
Konsekuensi
Laporan
keuangan merupakan hal yang sangat penting dalam memberikan informasi yang
signifikan untuk keputusan investasi, peminjaman dan Keputusan lainnya. Oleh
karena itu pengguna laporan keuangan sangat membutuhkan laporan keuangan yang
memberikan data yang relevan, Karena keputusan yang dibuat memiliki konsekuensi
ekonomi, sosial dan konsekuensi yang signifikan lainnya, maka pengguna laporan
akan membutuhkan auditor independen untuk memastikan bahwa laporan keuangan
telah sesuai dengan GAAP.
3)
Kompleksitas
Para pengguna laporan keuangan merasa sulit atau juga
tidak mungkin untuk mengevaluasi laporan keuangan sendiri karena dalam proses
akuntansi dan peyusunan laporan keuangan sendiri sangat kompleks. Oleh karena
itu dibutuhkan auditor independen untuk menilai informasi yang dimuat dalam
laporan keuangan.
4)
Keterpencilan
Para penguna laporan keuangan merasa tidak praktis untuk
mencari akses langsung dari pada catatan akuntansi untuk melaksanakan sendiri
verifikasi atas laporan keuangan karena adanya faktor jarak dengan perusahaan
atau entitas, waktu dan biaya, sehingga lebih memilih untuk mengandalkan
laporan auditor independen.
4. Keterbatasan Audit Laporan Keuangan
Audit
laporan keuangan yang dilakukan sesuai dengan GAAP memiliki keterbatasan, yaitu
auditor bekerja dalam suatu batasan ekonomi yang wajar. Dua batasan ekonomi
tersebut adalah :
1)
Biaya
Biaya audit yang
dibatasi dapat menghambat dalam pengujian atau penarikan sampel dari catatan
akuntansi atau data pendukung yang dilakukan secara selektif. Selain itu
auditor juga dapat memilih untuk menguji sistem pengendalian internal dan
mendapatkan keyakinan dari sistem pengendalian internal yang berfungsi dengan
baik.
2)
Waktu
Laporan hasil
audit biasanya terbit tiga sampai lima
minggu setelah tanggal Laporan Posisi Keuangan. Hambatan waktu dapat
mempengaruhi jumlah bukti transaksi setelah tangga Laporan Posisi Keungan yang
berdampak pada laporan keuangan.
5. Hubungan Auditor Independen
Dalam
audit laporan keuangan, auditor berhubungan professional dengan empat kelompok
yaitu :
a. Manajemen
Manajemen
disini menunjuk pada kelomok perorangan yang secara aktif merencanakan,
melakukan koordinasi serta mengendalikan jalannya operasi san transaksi klien.
b. Dewan Direksi
dan Komite Audit
Dewan
direksi memiliki peran penting dalam keahlian dan pengetahuan auditor mengenai
faktor risiko bisnis dan daya saing perusahaan. Dewan direksi berkewajiban
untuk mengawasi apakah perusahaan telah berjalan sesuai dengan kepentingan
pemegang saham. Jika dewan direksi terdiri dari pejabat perusahaan maka
hubungan antara dewan direksi, manajemen dengan auditor adalah sama. Namun jika
sejumlah dewan direksi berasal dari luar perusahaan (bukan pejabat perusahaan
atau pegawai perusahaan) maka akan terdapat hubungan yang berbeda. Dalam hal
ini dapat ditunjuk komite audit sebagai penghubung antara auditor dan
manajemen.
Fungsi suatu
komite audit yang secara langsung mempengaruhi auditor independen adalah :
1)
Mencalonkan kantor akuntan public untuk melaksanakan audit tahunan.
2)
Mendiskusikan lingkup audit dengan auditor.
3)
Mengundang auditor secara langsung untuk menkomunikasikan masalah-masalah besar
yang dijumpai selama pelaksanaan audit.
4)
Me-review laporan keuangan dan laporan auditor bersama auditor pasa saat
penyelesain penugasan.
c. Audit
Internal
Auditor
internal tidak dapat menggantikan pekerjaan auditor independen namun, dapat
sebagai pelengkap bagi auditor independen. Untuk dapat menentukan pengaruh
pekerjaan audit internal tehadap audit, auditor independen harus
mempertimbangkan kompetensi dan objektivitas auditor internal dan mengevaluasi
mutu pekerjaan auditor internal.
d. Pemegang
Saham
Para pemegang saham sangat mengandalkann laporan keuangan
yang telah diaudit untuk mendapatkan keyakinan bahwa manajemen telah
melaksanakan tugas dengan baik. Selain itu auditor dapat memberikan tanggapan
langsung atas pertanyaan-pertanyaan para pemegang saham dalam rapat umum
pemegang saham.
6. Manfaat Audit Keuangan
a. Akses ke
Pasar Modal
Sebuah
perusahan jika ingin memasarkan sahamnya dipasar modal maka harus memenuhi ketentuan
hukum persyaratan audit terlebih dahulu terhadap laporan keuangannya, contohnya
dipasar modal Amerika Serikat sesuai dengan federal securities act, dan pasar
modal sendiri dapat menambahkan persyaratan lainnya selain ketentuan audit.
Jika suatu perusahaan tidak diaudit terlebih dahulu maka akan ditolak untuk
mencatatkan sahamnya di pasar modal.
b. Biaya Modal
yang Lebih Rendah
Perusahan-perusahaan
kecil sering meminta laporan keuangannya diaudit agar dapat memperoleh pinjaman
dari bank atau dapat mendapat persyaratan pinjaman yang lebih baik. Karena
penurunan risiko informasi terkait dengan laporan keuangan yang telah diaudit,
maka kreditor dapat menawarkan tingkat bunga yang lebih rendah, dan investor
akan setuju untuk mendapatkan tingkat pengembalian bunga yang lebih rendah dan
investor akan setuju untuk mendapatkan tingkat pengembalian yang lebih rendah
atas investasi mereka.
c. Penangguhan
Inefisien dan Kecurangan
Penelitian
menunjukan bahwa pegawai jika mengeahui akan diadakan audit mereka akan lebih
berhati-hati dan berusaha sedikit mungkin melakukan kesalahan atau kekeliruan
dalam menjalankan fungsi akuntansi dan menyalahgunakan asset perusahaan.
d. Peningkatan
Pengendalian dan Operasional
Auditor
independen melakukan observasi terhada entitas atau perusahaan sehingga dapat
memberikan saran untuk meningkatkan pengendalian serta mencapai efisiensi
operasi yang lebih tinggi, sehingga sangat bernilai bagi perusahaan kecil
maupun menengah.
7. Tanggungjawab Manajemen dan Auditor
Dalam
beberapa hal manajemen ataupun auditor memiliki tanggungjawab masing – masing
yang perlu dipertanggungjawabkan dengan sebenar – benarnya. Laporan keuangan
yang telah melalui tahap pengauditan akan digunakan oleh pemakai laporan
keuangan baik secara internal maupun eksternal.
Istilah
“manajemen” mengandung arti sekelompok orang yang secara aktif merencanakan,
mengkoordinasi, dan mengawasi operasi dan transaksi pada perusahaan atau
organisasi klien. Manajemen memiliki tanggungjawab untuk memberikan informasi
atau data perusahaan yang bersifat rahasia yang diperlukan dalam proses audit.
Manajemen juga bertanggungjawab terhadap bawahannya yang membuat laporan
keuangan karena jika bawahannya melakukan kekeliruan dalam membuat laporan
keuangan maka, yang akan disalahkan adalah pihak manajemennya. Oleh karena itu,
sangat penting bagi auditor untuk menjalani hubungan baik dengan manajemen atas
dasar saling percaya dan saling menghormati.
Dilain
pihak para pemakai laporan keuangan yang telah diaudit mengharapkan agar
auditor :
-
Melakukan audit dengan kompensasi teknis, integritas,
independen, dan obyektif.
-
Mencari dan mendeteksi salah satu material, baik yang
disengaja mapun tidak disengaja.
-
Mencegah diterbitkannya laporan keuangan yang
menyesatkan atau disalahgunakan oleh pihak internal.
-
Sebagian pemakai laporan beranggapan jika harapan –
harapan tersebut tidak terpenuhi maka akan menimbulkan kesenjangan ekspektasi
(expectation gap). Kesenjangan ekspektasi sebagian besar berhubungan dengan
tiga hal, yaitu:
-
Tanggung jawab untuk mendeteksi dan melaporkan
kekeliruan dan ketidakberesan.
-
Istilah kekeliruan (error) berarti salah satu
(misstatement) atau kehilangan jumlah atau pengungkapan dalam laporan keuangan
yang tidak disengaja. Kekeliruan dapat berupa :
1)
Kekeliriuan dalam pengumpulan atau pengelolahan data akuntansi.
2)
Kesalahan estimasi akuntansi yang timbul sebagai akibat dari salah penafsiran
keadaan.
3)
Kesalahan dalam penerapan prinsip akuntansi yang menyangkut jumlah klasifikasi,
cara penyajian, atau pengungkapan.
Ketidakberesan
mencakup kecurangan dalam pelaporan keuangan yang dilakukan untuk menyajikan
laporan keuangan yang menyesatkan yang terdiri dari perbuatan :
- Yang mengandung unsur manipulasi, pemalsuan, atau pengubahan catatan akuntansi.
- Penyajian salah atau penghilangan dengan sengaja dalam peristiwa melakukan transaksi.
- Penerapan salah prinsip akuntansi yang dilakukan dengan sengaja.
PSA 32 (SA 316.05) menetapkan bahwa tanggungjawab tehadap kekeliruan
sebagai berikut :
1. Menentukan
resiko bahwa suatu kekeliruan dan ketidakberesan kemungkinan menyebabkan
laporan keuangan berisi salah saji material.
2. Auditor harus
merancangkan auditnya untuk memberikan keyakinan memadai bagi pendektesian
kekeliruan dan ketidakberesan.
3. Melaksanakan
audit dengan seksama dan tingkat skeptisme professional yang semestinya dan
menilai temuannya.
Selain
itu, auditor juga berkewajiban untuk mengkomunikasikan setiap ketidakberesan
material yang ditemukan selama audit kepada komite audit. Pada hakekatnya
auditor tidak berkewajiban untuk mengungkapkan ketidakberesan material yang
ditemukan kepada pihak – pihak di luar klien.
Tanggungjawab
untuk mendeteksi dan melaporkan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh klien.
PSA No.31, unsur pelanggaran hukum oleh klien (SA 317.05) menyatakan bahwa
tanggungjawab auditor untuk mendeteksi dan melaporkan salah saji sebagai akibat
adanya unsur pelanggaran hukum yang berdampak langsung dan material terhadap
penentuan jumlah – jumlah yang disajikan.
SA
Seksi 317.09 menyatakan bahwa selama audit berlangsung, informasi berikut bisa
memberi petunjuk mengenai kemungkinan adanya unsur pelanggaran hukum :
1)
Transaksi tanpa otorisasi.
2)
Penyelidikan oleh instansi pemerintah.
3)
Keterlambatan pengisian dan pengembalian surat
pemberitahuan pajak.
Apabila
auditor menduga bahwa unsur pelanggaran hukum telah terjadi, maka ia harus
membicarakan hal tersebut dengan manajemen pada tingkat yang sesuai dan
berkonsultasi dengan penasehat hukum klien. Apabila diperlukan, auditor harus
menerapkan prosedur tambahan untuk mendapat pemahaman mengenai peraturan hukum
dan pengaruhnya terhadap laporan keuangan.
Selain
itu, auditor harus mengkomunikasikan setiap unsur pelanggaran hukum klien yang
diketahuinya kepada komite audit. Tanggungjawab auditor untuk mengungkapkan
unsur melawan hukum oleh klien kepada pihak luar, sama seperti halnya
ketidakberesan.
Melaporkan
apabila terdapat ketidakpastian mengenai kemampuan perusahaan klien untuk
melanjutkan usahanya atau mempertahankan kelangsungan hidupnya.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Audit
laporan keuangan memeriksa apakah laporan keuangan yang diperiksa dinyatakan
sesuai dengan criteria tertentu yang telah ditetapkan. Audit laporan keuangan
ini sangat dibutuhkan oleh sebuah entitas atau perusahaan untuk berbagai
kepentingan perusahaan, yang pada akhir nya memberikan manfaat dan keuntungan
bagi kelangsungan perusahaan diperiode berikutnya. Dibalik pentinganya audit
laporan keuangan, juga memiliki keterbatasan yang disebabkan oleh faktor biaya
dan waktu.
Auditor
independen memiliki hubungan dengan manajemen, Dewan Direksi dan Komite Audit,
Audit Internal dan Pemegang Saham dalam melaksanakan pekerjaannya.
Masing-masing dari manajemen dan auditor pun memiliki tanggung jawab
masing-masing.
DAFTAR PUSTAKA
http://forabetterway.wordpress.com/2012/07/30/konsep-audit-laporan-keuangan/