hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan,
ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat. Dan yang menjadi pedoman
bagi Penguasa-penguasa Negeri dalam melakukan tugas-nya. Sedangkan pengertian
hukum berdasar kan ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa
ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari
dalam masyarakat.
Hukum ekonomi dibedakan menjadi
2, yaitu Hukum ekonomi pembangunan,
adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan
dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional. Dan Hukum Ekonomi social, adalah yang
menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan
ekonomi nasionals ecara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia)
manusia Indonesia.
Bukan hanya memiliki fungsi, namun memiliki beberapa tugas, diantaranya
adalah Membentuk dan menyediakan sarana dan prasarana hukum bagi, Peningkatan
pembangunan ekonomi, Perlindungan kepentingan ekonomi warga, Peningkatan kesejahteraan
masyarakat, Menyusun & menerapkan sanksi bagi pelanggar, Membantu terwujudnya
tata ekonomi internasional baru melalui sarana & pranata hukum.
Hukum di buat bukannya hanya untuk jadi pelajaran, namun hukum ekonomi memiliki
beberapa fungsi. Fungsi di antaranya adalah sebagai sarana pemeliharaan ketertiban
dan keamanan, Sebagai sarana pembangunan, Sebagai sarana penegak keadilan,
Sebagai sarana pendidikan masyarakat.
Perkembangan hukum berkaitan erat dengan perkembangan masyarakat. Menurut
mazhab Jerman, perkembangan hukum akan selalu tertinggal dari perkembangan
masyarakal. Perkembangan di dalam masyarakat, menyebabkan pula perkembangankebutuhan
masyarakat terhadap hukum.
Kondisi demikian mendorong terjadinya perkembangan di bidang hukum
privat maupun hukum publik. Kegiatan yang pesat di bidang ekonomi misalnya,
menurut sebagian masyarakat menyebabkan peraturan yang ada di bidang
perekonomian tidak lagi dapat mengikuti dan mengakomodir kebutuhan hukum di
bidang ini, sehingga dibutuhkan aturan yang baru di bidang hukum ekonomi.
hukum Privat dan hukum Publik. Hukum Privat mengatur hubungan antara
orang perorangan, sedangkan hukum publik mengatur hubungan antara negara dengan
individu.
Pada bab selanjutnya akan di jelaskan atau di analisa masalah yang di
ambil yakni perkembangan aspek hukum dalam ekonomi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar