Rabu, 27 Juni 2012

perkembangan aspek hukum dalam ekonomi


hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat. Dan yang menjadi pedoman bagi Penguasa-penguasa Negeri dalam melakukan tugas-nya. Sedangkan pengertian hukum berdasar kan ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi dibedakan  menjadi 2, yaitu Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional. Dan Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasionals ecara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Bukan hanya memiliki fungsi, namun memiliki beberapa tugas, diantaranya adalah Membentuk dan menyediakan sarana dan prasarana hukum bagi, Peningkatan pembangunan ekonomi, Perlindungan kepentingan ekonomi warga, Peningkatan kesejahteraan masyarakat, Menyusun & menerapkan sanksi bagi pelanggar, Membantu terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana & pranata hukum.
Hukum di buat bukannya hanya untuk jadi pelajaran, namun hukum ekonomi memiliki beberapa fungsi. Fungsi di antaranya adalah sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan, Sebagai sarana pembangunan, Sebagai sarana penegak keadilan, Sebagai sarana pendidikan masyarakat.
Perkembangan hukum berkaitan erat dengan perkembangan masyarakat. Menurut mazhab Jerman, perkembangan hukum akan selalu tertinggal dari perkembangan masyarakal. Perkembangan di dalam masyarakat, menyebabkan pula perkembangankebutuhan masyarakat terhadap hukum.
Kondisi demikian mendorong terjadinya perkembangan di bidang hukum privat maupun hukum publik. Kegiatan yang pesat di bidang ekonomi misalnya, menurut sebagian masyarakat menyebabkan peraturan yang ada di bidang perekonomian tidak lagi dapat mengikuti dan mengakomodir kebutuhan hukum di bidang ini, sehingga dibutuhkan aturan yang baru di bidang hukum ekonomi.
hukum Privat dan hukum Publik. Hukum Privat mengatur hubungan antara orang perorangan, sedangkan hukum publik mengatur hubungan antara negara dengan individu.
Pada bab selanjutnya akan di jelaskan atau di analisa masalah yang di ambil yakni perkembangan aspek hukum dalam ekonomi.